Bolehkah mendirikan agama baru di negara berdasar Pancasila?
Aku merasa tertarik mengikuti berita seputar perkembangan aliran-aliran keagamaan baru, semisal: Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang divonis sesat/murtad dan kemudian dinyatakan terlarang. Engkau juga tertarik, bukan?
Dalam konteks pelarangan Al-Qiyadah, kita berbaik sangka bahwa kejaksaan dan kepolisian telah bersikap profesional. Karena itu, biarkan mereka menangani para pengikut aliran Al-Qiyadah secara profesional pula. Masyarakat –khususnya umat Islam– alangkah baiknya tidak ikut-ikutan mengambil tindakan.
Imbauan ini penting untuk disosialisasikan oleh pihak aparat keamanan dan para tokoh masyarakat. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, keputusan pelarangan dari pemerintah itu akan memicu sekelompok masyarakat untuk bertindak sendiri. Bisa terbuka peluang terjadinya tindakan-tindakan yang di luar batas kewajaran atau anarkis.
Ya, selaku orang Islam, aku merasa cemas kalau-kalau tindakan anarkis saudara-saudara kita itu akan mencemarkan nama Islam. Padahal, saat ini tampaknya tidak sedikit orang non-muslim menganggap Islam sebagai agama teroris yang penuh dengan kekerasan. Bagaimana orang-orang non-Islam itu bisa tertarik (dan kemudian memeluk) agama Islam bila cap buruk ini semakin melekat di benak mereka?
Pengikut Al-Qiyadah tetaplah menjadi bagian kita. Kita sebagai manusia, kita sebagai bangsa Indonesia.
Ya, kita bangsa Indonesia sama-sama berpancasila, sama-sama berketuhanan Yang Maha Esa. Tuhannya para pengikut Al-Qiyadah itu ialah Yang Maha Esa pula sebagaimana penganut Kristiani, Hindu, dan Buddha, bukan?
Selaku warga negara, aku bertanya-tanya:
- Di negara berketuhanan Yang Maha Esa, tidak bolehkah mendirikan agama baru dengan tuhan yang esa pula?
- Tidak bisakah pemerintah menetapkan Al-Qiyadah (dan aliran lain yang divonis murtad oleh MUI) sebagai agama baru yang keberadaannya dilindungi sebagaimana agama-agama Kristiani, Hindu, dan Buddha disamping Islam?
- Kalau aliran tersebut sudah ditetapkan sebagai agama baru, tidak bisakah umat Islam Indonesia menerima keberadaannya sebagaimana kita menerima keberadaan agama-agama Kristiani, Hindu, dan Buddha di Indonesia?
———–
Sumber Kutipan: Jawa Pos, 31 Oktober 2007



Hm… ini dilema, karena negara kita tdk mengatakan berasaskan suatu agama secara eksplisit, melainkan mengambil spiritnya saja, terutama berdasarkan kepada KeTuhanan YME.
Yg harus diperjelas adalah setiap ada sekte baru, harus mengatakan bukan bagian dari agama yg sudah ada!!! Ini katanya diterapkan di Pakistan, sehingga masih ada komunitas Ahmadiyah, tapi tdk dianggap bagian dari Agama Islam.
Nah yg jadi masalah di Indonesia pemerintahnya dan Depag kagak tegas, bahkan utk kalangan agama lain, misal Kristiani, malah kecolongan, pemerintah melegalkan aliran yg menurut mereka sesat, yaitu Aliran Yehova.
Nah piye iki toh!! Apapun aturan mainnya, yg penting asal tegas dan konsisten, jangan plintat-plintut, sehingga masih bisa ditoleransi oleh khalayak umum.
Tapi Indonesiaku tdk jelas dlm mengatur masalah terkait agama, tdk tahu berbasiskan Pancasila, agama tertentu, atau sekuler…hm… jangan-jangan ini sengaja dilakukan agar rakyat tetap terpecah-belah dan bodoh serta lemah, sehingga gampang dikendalikan.
Persis seperti beberapa khalifah di masa Dinasti Abbasiyah pro atau kontra terhadap firqoh tertentu atau mendiamkan firqoh sesat, agar energi rakyat tersita ke urusan firqoh, agar lupa mengkritisi pemerintah dan membenahi diri. Ini juga katanya dipakai sebagai taktik di Kerajaan Romawi pd awal-awal penerimaan Kristiani.
Semoga ini hanya kekhawatiran yg tdk terwujud!!!
Wassalam,
Nugon
Terus terang untuk ajaran baru yang katanya sesat tersebut, saya mengambil sikap tidak mau menghakimi. Toh saya belon tahu bagaimana sebenarnya ajaran mereka. Dan pasti setiap ajaran mereka punya alasan di baliknya toh. Jadi tinggal kita mengambil sikap aja, apa alasan tersebut sejalan dengan kebenaran versi kita atau tidak. Jika tidak ya jangan di ikuti. Sesederhana itu bukan, jadi ndak perlu sesat menyesatkan.
Dan soal alasan kalo ajaran baru ini bisa di terima kalo nggak melabel diri Islam. Membuat saya bertanya tanya , siapa emang pemilik Islam itu? Lah mereka pasti merasa mereka itu Islam, sesuai alasan atau dalil mereka. Sah sah aja sih menurutku.
Dan sila pertama Pancasila belum sepenuhnya di terapkan, toh negara hanya mengakui sejumlah agama tertentu aja toh.
Oh iya sekalina promosi nih :
http://danalingga.wordpress.com/2007/11/01/memahami-pancasila/
Tidak bisakah pemerintah menetapkan Al-Qiyadah (dan aliran lain yang divonis murtad oleh MUI) sebagai agama baru yang keberadaannya dilindungi sebagaimana agama-agama Kristiani, Hindu, dan Buddha disamping Islam?
##Bisa asal, nabinya bernama “Mbah Bejo”, Kitabnya bernama “Sibodo Pilun”, Isi kitabnya belum pernah didengar dan dibaca dan diajarkan”….dah itu saja cukup.
@ SEMUANYA
Bisa saja sih, asal jangan pakai nama agama yang sudah ada semisal “al qiyadah” saja, jangan pake nimbrung nama ISLAM, KRISTEN atau HINDU BUDA. dilarang karena dikuatirkan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan umat islam atau umat agama lain yang agamanya di dompleng.
eh semuanya, mampir ya ke :
http://retorika.wordpress.com
@ wedulgembez
Ooo…. syaratnya itu. Gampang dong! Cuman, kenapa syaratnya segampang itu?
@ danalingga
Yang kumaksudkan adalah Islam dalam arti sosiologis. Untuk sekarang, “pemilik” Islam di Indonesia adalah warga NU, Muhammadiyah, dan aliran-aliran “resmi” lainnya. Itu sebabnya, aku gunakan istilah “selaku orang Islam” dan “selaku warga negara”.
Engkau sendiri mengemukakan analisis itu selaku apa/siapa?
@ Nugroho Laison
Aku setuju, setiap sekte baru (yang tidak diterima sebagai bagian dari agama yang sudah ada) harus dinyatakan sebagai agama baru. (Baru kutahu, ternyata Pakistan sudah menerapkannya. Indonesia kalah dong?)
Makasih atas informasi dan penjelasannya. Aku mengemukakan persoalan ini karena ingin tahu tata aturnya. Ternyata belum sesuai dengan dasar negara. Masya’allaaah…
@ Retorika
Ya…. apalah artinya nama?
selaku pengamat dari dunia luar pak.
Pengamatan danalingga cermat dan mendalam, cocok jadi pengamat.
Keep on observing.
Saya sih terpikir untuk mendialogkan tokoh-tokoh agama baru tersebut, aneh saja kalau misalkan risalah yang mereka bawa saling menegasikan. Jika Lia Eden mendapatkan ‘wahyu’ dari jibril, lalu pendiri Al-Qiyadah pun mendapatkan ‘wahyu’ dari jibril juga…pertanyaannya, jibril yang sama kah? Tapi kenapa cuma di Indonesia saja ya hal seperti ini kok rame banget? di negara lain kayaknya sih sepi-sepi aja, meskipun ada tapi nggak ’segambrengan’ seperti di sini. Apa karena di Indonesia sudah sangat parah sampai-sampai harus diturunkan beberapa utusan Allah sekaligus ya?
Saya pun nggak setuju sih kalau harus maen kekerasan, risih juga ngelihatnya…
wah kalo ngomong sesat ngga sesat mah susah…. masalahnya ajaran pancasila juga ternyata sesat…nah loh!!, kenapa karena tidak sesuai dengan ajaran Tauhid dengan melagitimasi tuhan2 dari agama lain… jadi saya ngeliat Mayoritas yang sesat menuduh pada minoritas yang sesat… jadi aja sesat semua.. Naudzubillah
Saya mau tanya nih, saya punya kepercayaan sendiri yaitu Agama Kesatuan Republik Indonesia. Saya buat itu karena alasan saya ingin Indonesia punya sendiri agama dan budaya. Jadi, isi agama ini hanya menceritakan sejarah Adam dan Evewa sampai menceritakan Muncullah Indonesia. Agama saya ini tidak membawa-bawa Nabi-nabi dari Timur Tengah, tapi saya hanya menceritakan khusus ttg sejarah Indonesia dan agama-agama sebelumnya yang dibuat oleh nenek moyang Indonesia seperti Kejawen dan sebagainya. Cuma, saya masih mau laporan kepada pemerintah untuk mengesahkan agama ini khusus orang Indonesia. Agama ini tidak ajarkan yang tidak-tidak lho. Anda bisa datang atau hubungi saya lewat 081387886052 dan alamat saya Jl. Mekah No. 16/36, Bogor 16121, E-mail : rizalimandaengsannang@yahoo.com. Trm ksh.