Bolehnya Jabat Tangan Pria-Wanita

2007 Oktober 10
by M Shodiq Mustika

Di saat lebaran, di kalangan kita ada tradisi jabat tangan, termasuk antara pria-wanita yang bukan muhrim. Bagaimana sebaiknya kita menyikapinya? Marilah kita simak petuah dari Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 2, hlm. 120-122:

Dalam hal ini, kita dapat membandingkan antara menghindarnya Rasulullah saw. dari berjabatan tangan dengan kaum wanita sewaktu melakukan bai’at dengan beberapa peristiwa ketika Rasulullah saw. menyentuh beberapa orang wanita.

Pada kondisi pertama, Rasulullah saw. menghindar dari berjabatan tangan yang merupakan salah satu bentuk dari bentuk-bentuk menyentuh yang mempunyai arti tertentu. Hal seperti itu sering terjadi pada diri Rasulullah saw. mengingat banyaknya kaum kaum laki-laki dan wanita yang ingin bertemu dengan beliau juga mengingat beragamnya acara untuk melakukan jabatan tangan, mulai menyampaikan ucapan selamat dalam bentuknya yang paling sempurna, sampai pada mohon doa dan mengharapkan keberkahan dengan cara menyentuh tangannya yang mulia untuk berbai’at masuk Islam. Jika Rasulullah saw. menghindari berjabatan tangan pada kondisi ini, … tidak harus berarti bahwa Rasulullah saw. menghindar dari semua bentuk kondisi [sentuhan dengan wanita] karena bisa jadi ada tujuan lain sehingga menyentuh wanita mewujudkan beberapa keperluan yang sifatnya jarang pada satu sisi, atau dengan wanita-wanita yang dengan mereka itu dijamin aman dari fitnah pada sisi lain.

Artinya, bahwa Rasulullah saw. tidak merasa aman dari fitnah pada kondisi yang pertama [yaitu sewaktu bai'at] bersama dengan wanita umum selain juga tidak ada alasan yang penting untuk berjabatan tangan. Sementara beliau mendapat alasan yang patut pada kondisi kedua, di samping banyaknya Rasulullah saw. berbaur dengan Ummu Haram dan saudaranya Ummu Sulaim (wanita pertama adalah bibi pesuruh Nabi saw., Anas, sementara wanita kedua adalah ibu Anas sendiri). Demikianlah Rasulullah saw. merasa aman dari fitnah bersama Ummu Haram, Ummu Sulaim, dan sejumlah wanita lainnya. Ditambahkan lagi bahwa menghindarnya Rasulullah saw. berjabatan tangan dengan kaum wanita ketika melakukan bai’at tidak berarti bahwa jabatan tangan dengan kaum wanita diharamkan secara mutlak. Selain itu, dalil-dalil yang ada pun menunjukkan kekhususan, sebab Rasulullah saw. mengatakan “aku tidak mau berjabatan tangan dengan kaum wanita” menggunakan dhamir mufrad.

Hafizh Haitsami dalam bab “Dalil-dalil Mengenai Kekhususan bagi Rasulullah saw.” mengemukakan dua hadits berikut: “Dari Abdullah bin Umar dikatakan bahwa Rasulullah saw. tidak mau berjabatan tangan dengan kaum wanita pada waktu bai’at.” (HR Ahmad) “Dari Asma binti Yazid dikatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan kaum wanita.’” (HR Ahmad) (Majma az-Zawa’id, Kitab: Tanda-tanda kenabian, jilid 8, hlm. 266.)

… Hal itu dapat kita artikan bahwa berjabatan tangan secara umum tidak disenangi oleh Rasulullah saw. sebagai penutup jalan (saddudz-dzara’i) guna dijadikan ajaran dan syariat bagi umatnya. Hal ini dikuatkan lagi oleh pendapat para ahli ushul fiqih yang mengatakan bahwa saddudz-dzara’i menunjukkan yang terbaik, bukan mewajibkan.

Menurut penulis, kita akan menjadi golongan orang-orang yang baik dalam mengikuti jejak Rasulullah saw, jika kita menghindarkan jabatan tangan dan menyentuh wanita pada kondisi-kondisi umum. Artinya, kita baru menyentuh wanita (berjabatan tangan) jika benar-benar [yakin] aman dari fitnah serta ada alasan yang patut, umpamanya apabila berjabatan tangan itu merupakan sarana untuk mempererat hubungan dan berbagi perasaan yang tulus antara sesama orang mukmin, seperti jabatan tangan antara karib kerabat dan teman-teman dekat pada acara-acara tertentu, khususnya seperti mengucapkan selamat bagi seseorang yang baru datang dari perjalanan jauh; berjabatan tangan untuk menghormati dan mendorong orang berbuat baik [misalnya sewaktu lebaran untuk bermaaf-maafan atau pun berkenalan]; atau untuk menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka-cita karena sesuatu musibah.

31 Responses leave one →
  1. 2007 Oktober 10

    Ada bantahan “menarik” di http://abusalma.wordpress.com/2007/02/03/jabat-tangan-dengan-ajnabiyah-adalah-haram/
    Di situ bisa kita jumpai uraian yang “bersemangat”. Kurasa, kita perlu berkepala dingin saat membacanya.

    Diantara kata-kata di situ yang bisa kita persoalkan adalah:

    Sesungguhnya, masalah yang sedang kita perbincangkan ini bukanlah masalah ijtihadiyah yang tidak boleh salah satu golongan mengingkari golongan lainnya apabila telah jelas kelemahan dalil salah satu golongan. … … al-Haq itu hanyalah satu dan tidak mungkin bisa dikatakan pendapat yang menyatakan haram sama kuat dengan pendapat yang menyatakan halal.

    Masalahnya, dalil yang dipandang lemah oleh satu pihak justru dipandang kuat oleh pihak lain.

    Dasar pijakan kita adalah dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan dari takwil, qiyas fasid ataupun ijtihad dari pemahaman yang lemah.

    Masalahnya, kedua pihak sama-sama berijtihad dengan menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dasar pijakan.

    Mungkin pertanyaan kita: mengapa hasil ijtihad bisa berlainan padahal dasar pijakannya sama? Insya’Allah kami akan mengungkapkannya pada postingan mendatang.

  2. 2007 Oktober 10
    observer permalink

    Saya tambahkan, salah satu pernyataan abusalma lainnya di artikel tsb yang juga bisa kita persoalkan:

    sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram, dan telah jelas bahwa jabat tangan dengan wanita ajnabiyah sangat memungkinkan untuk memunculkan keharaman dan menghantarkan kepada zina.

    Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/06/haramkah-jalan-menuju-zina/

    Di situ ditegaskan, “Sarana yang Mengarah pada Sesuatu yang Terlarang, Tidak Harus Selalu Terlarang Juga” (Kebebasan Wanita, Jilid 3, hlm. 248)

  3. 2007 Oktober 10

    Selamat hari raya Idul Fitri 1428 H

    Taqabalallahu minna wa minkum, shiamanaa wa shiamakum…

    Mohon maaf lahir dan bathin yaaa… :)

  4. 2007 Oktober 11

    Okey lah… debat ini belum akan berakhir.. yang penting: selamat merayakan idul fitri ya…!

  5. 2007 Oktober 12

    OK kalo anda menyangkal hadis itu. Tapi bagaimana dengan hadis ini :
    `Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.`(HR. Thabrani dan Baihaqi)

  6. 2007 Oktober 12

    4 mazhab menolaknya. Anda ikut mazhab apa?

    1. Mazhab Hanafi

    - Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan mahram, sekalipun aman dari syahwat.

    - Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thahawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal sekalipun aman dari syahwat.

    2. Mazhab Maliki

    - Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Ini dinyatakan oleh al-Imam al-Baaji, al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan As-Shawi.

    - Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua, menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair ia tidak dibenarkan.

    3. Mazhab Syafi’i

    - An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syaribini dan lain-lain ulama as-Syafi’I menyatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram.

    - Dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahram ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika berubat, pembedahan, mencabut gigi dan sebagainya, seandainya ketika itu tidak ada perempuan yang boleh melakukannya.

    4. Mazhab Hanbali

    - Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram, beliau menjawab: “Aku membencinya.”

    - Berjabat tangan dengan perempuan tua; Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ahmad, ia tidak dibenarkan. Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazham mengatakan makruh dan dengan anak kecil dibolehkan dengan tujuan menyemai budi pekerti.

  7. 2007 Oktober 18
    ibnualwi permalink

    Subhanallah.
    Masya Allah.
    Bapak memang hebat pak M Sodiq Mustika.
    selalu menanggapi setiap perbedaan dengan kepala dingin.
    saya banyak belajar banyak dalam hal ini.
    tapi yang saya benci adalah
    ketika seorang ulama membingungkan umat.
    1001 ulama melarang menyentuh yang bukan muhrim,
    tapi Bapak?
    atau saya yang salah, apa iya ternyata 1001 ulama membolehkan, tapi 4 imam diatas melarang?
    ah, saya cuma orang awam.
    bapak mungkin orang pintarnya.
    tapi kesimpulan yang saya ambil dari sekian banyak tulisan bapak tentang wanita adalah…
    bapak terlalu bermain di air keruh.
    mudharatnya lebih besar dari maslahatnya.
    kenapa?
    karena persentase pria bisa manahan nafsu nya terhadap wanita, bisa dibilang sangat kecil sekali.
    http://fireman0410syah.multiply.com/journal/item/12/Aduhai…..aduh_CAntiknya…

  8. 2007 Oktober 20
    ikhsan permalink

    gimana nih pak? ditunggu jawaban terhadap pernyataan agam dan ibnualwi di atas.

  9. 2007 Oktober 27

    @ xwoman

    Aamiin. Kalau ada kesalahanmu kepadaku, semuanya telah kumaafkan. Semoga kau pun memaafkan segala kesalahanku padamu.

    @ anangyb

    Terima kasih. Bagaimana kalau istilah “debat” itu kita ganti menjadi “diskusi” atau “mujadalah” saja?

    @ Agam

    Saya tidak menyangkal bahwa sebagian ulama dari madzhab-madzhab itu mengharamkan jabat tangan dengan lawan-jenis non-muhrim. Namun, seperti Muhammadiyah, saya tidak fanatik pada madzhab tertentu.

    Mengenai hadits “ditusuknya kepala dengan jarum besi”, lihat artikel “Haramkah menyentuh lawan-jenis non-muhrim?” dan tambahan komentar di bawah ini!

  10. 2007 Oktober 27

    Kutipan dari Yusuf Qaradhawi, Fiqih Wanita (Bandung: Jabal, 2007), hlm. 123, 125-126:

    Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda:

    Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:

    1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitssami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih.”

    Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya atau terdapat cacat yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun ulama terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

    2. Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?

    3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas [alias tidak qath'i]. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. … [Lihat artikel "Haramkah menyentuh lawan-jenis non-muhrim?".]

    Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa [menyentuh wanita] mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur’an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia [orang Arab] sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan [penyebutan lafal] laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia [si orang Arab] bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath’u (yang asal artinya “menginjak”) yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath’u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki.

  11. 2007 Oktober 27

    @ ikhsan

    Terima kasih atas perhatian dan saranmu.
    Kalau tanggapanku memang dibutuhkan, baiklah aku paparkan.

    @ ibnualwi

    Terima kasih atas pujian dan kritikannya.

    Katamu:

    memang hebat pak M Shodiq Mustika.
    selalu menanggapi setiap perbedaan dengan kepala dingin

    Pertanyaanku:
    Perlukah Menyatukan Pendapat Umat Islam dalam Masalah Syariah?

    Kau bilang:

    tapi yang saya benci adalah
    ketika seorang ulama membingungkan umat.

    Pertanyaanku:
    Siapakah ulama yang kau benci karena kau menganggapnya membingungkan umat?
    Apakah Yusuf Qardhawi dan Abu Syuqqah kau benci karena mereka membolehkan jabat tangan dengan lawan-jenis non-muhrim (dalam kondisi tertentu), padahal sebagian ulama dari empat madzhab melarangnya?
    Apa yang kau maksud dengan “membingungkan umat”?
    Apakah kalau hasil ijtihad seorang ulama (misalnya: Yusuf Qardhawi) ternyata berbeda dengan hasil ijtihad kebanyakan ulama lainnya, maka itu berarti bahwa beliau membingungkan umat?

    Kritikanmu:

    bapak terlalu bermain di air keruh.

    Pertanyaanku:
    Apakah penjelasan Abu Syuqqah dan Yusuf Qardhawi yang aku paparkan itu kurang gamblang bagimu?
    Bagian manakah yang keruh?
    Maukah kau menjernihkannya?

    Alasanmu:

    mudharatnya lebih besar dari maslahatnya.
    kenapa?
    karena persentase pria bisa manahan nafsu nya terhadap wanita, bisa dibilang sangat kecil sekali.

    Pertanyaanku:
    Manakah bukti obyektif yang menunjukkan bahwa “mudharatnya lebih besar dari maslahatnya”?
    Manakah bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa “persentase pria bisa manahan nafsu nya terhadap wanita, bisa dibilang sangat kecil sekali”?
    Belumkah kau menyimak hasil penelitian-penelitian ilmiah yang sedikit-banyak relevan dengan persoalan ini?

  12. 2007 Oktober 27

    ““Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
    HR. Al Baihaqi tersebut dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no.226.
    Saya lebih memilih berhati2 dalam masalah ini.
    Ulama yang menghalalkan setahu saya hanya Yusuf Qaradhawi. Maka saya lebih memilih mengikuti pendapat 4 Imam Madzhab.
    Semoga anda bisa berhati2 dalam berpendapat. Kesampingkan hawa nafsu anda.
    Yg lainnya aku jawab kapan2 kalo ada waktu.

  13. 2007 Oktober 28

    assalamu’alaykum.
    menanggapi diskusi diatas,…

    pak…!jangan meninggikan akal semata….akal itu lemah pak,….kembali kepada alqur’an dan sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat itu lebih selamat, bukan dengan pemahaman masing-masing individual atau kelompok,…
    banyak ulama yang mengharomkan hal tersebut begitu juga 4 imam mazhab,….lha bapak ini mau mendirikan mazhab baru ya pak…yaitu mazhab ke-5: mazhab tanpa mazhab,….mau membingungkan umat ya pak!!
    nanti bapak malah bertentangan dengan ucapan bapak sendiri….

    “mengambil dalil umum tentang suatu hal lebih selamat pak”

    ditunggu ralat dari perkataan bapak!

    wassalam

  14. 2007 Oktober 28

    @ Agam

    Ya, kami sepakat bahwa kita perlu mengesampingkan hawa nafsu kita.

    Silakan Anda berhati-hati dengan tidak berjabat-tangan dengan non-mahram.

    Kami pun berhati-hati dalam masalah pengharaman. Sebab, mengharamkan yang tidak haram itu dosanya besar. Sedangkan “pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya” .

    Andaikata kita terima pernyataan Al-Albani bahwa hadits tsb sahih, maka Qaradhawi mendapati petunjuknya tidak jelas alias tidak qath’i.

    Ulama yang membolehkan jabat-tangan dengan non-mahrom itu tidak hanya Qaradhawi seorang. Di antaranya: Abdul Halim Abu Syuqqah.

    @ Afif

    Yang lebih selamat bukanlah yang mengambil dalil umum, melainkan yang lebih berhati-hati.

    Siapapun (kecuali Nabi yang maksum), termasuk saya dan Anda, harus siap meralat perkataan jika memang terbukti keliru.

    Ya, akal itu lemah. Yang kuat adalah Allah.
    Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah.

    Karena itu, kami pun sepakat untuk tidak meninggikan akal semata. Namun, kami tidak sepakat apabila Anda meminta kita untuk mengenyahkan akal.
    Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/27/perlukah-logika-untuk-memahami-syariat-islam/

    Manakah bukti obyektif bahwa Muhammadiyah membingungkan umat lantaran tidak fanatik pada empat madzhab utama?

    Benarkah bahwa madzhab dalam Islam itu dibatasi empat saja? Mana dalilnya?
    Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/11/perlukah-menyatukan-pendapat-umat-islam-dalam-masalah-syariah/

    wassalam

  15. 2007 Oktober 28

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
    bersabda : “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih, Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Haitsami)

    Takwilan yang menyatakan bahwa kata massa di dalam lafazh hadits di atas bermakna jima’ (bersetubuh) adalah bathil dari sisi bahasa dan dari sisi mafhum. Karena memalingkan makna dari hakikatnya adalah harus dengan
    qorinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna zhahir kepada makna selainnya. Memang benar, bahwa kata massa memiliki makna jima’ dalam beberapa ayat dan hadits, tentunya hal ini jika disertai qorinah yang kuat akan
    penakwilan lafazh ini kepada makna jima’. Berikut ini penjelasannya :

    Allah Ta’ala berfirman :
    Yang artinya : “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri/jima’ dengan mereka) dan sebelum kalian menentukan maharnya.” (al-Baqoroh : 263).

    “Jika kamu menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) padahal kalian sesungguhnya telah menentukan
    maharnya…” (al-Baqoroh : 237).
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah…” (al-
    Ahzaab : 49).

    Ayat-ayat di atas memiliki qorinah yang dapat memalingkan makna massa kepada jima’ yaitu adanya penjelasan yang berkaitan tentang muamalah dengan isteri seperti pembayaran mahar, tholaq, iddah dan semisalnya. Hal
    ini juga didukung dengan pemalingan makna pada selain kata massa seperti pada kata lamasa dan ifdlo seperti dalam firman Allah : “Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah afdloo (bercampur) dengan
    selainnya (sebagai suami isteri).” (an-Nisa’ : 21).
    Oleh karena itulah para mufassirin dan fuqoha’ menyatakan bahwa kata-kata massa dan semisalnya di sini yang memang memiliki qorinah untuk dipalingkan dari makna hakikinya adalah suatu keniscayaan, juga dalam ayat
    20 Surat Maryam yang artinya :

    “Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang yamsasnii (menggauliku) dan aku bukan (pula) seorang pezina.” Jika kita perhatikan, maka akan tampak dengan jelas qarinah-nya yang menyatakan hasil dari massasa yakni lahirnya seorang anak laki-laki. Apakah mungkin menyentuh dalam arti sebenarnya dapat menghasilkan seorang anak laki-laki?!!

    Oleh karena itu pemalingan makna dalam konteks yang didukung oleh qorinah semacam ini adalah suatu keniscayaan. Adapun hadits : “Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi”, maka makna dari qorinah yang tersirat adalah bermakna
    jima’. Sebab jima’ sendiri dalam kitab-kitab fikih bermakna ‘masuknya (tenggelamnya) kepala penis hingga hilang ke dalam farji wanita”. Jika hanya terjadi pergesekan belaka, maka belum bisa dikatakan jima’ yang mewajibkan
    mandi (jika tidak keluar mani) ataupun hukum had bagi penzina diberlakukan.

    Bahkan al-Massu juga bisa bermakna junun (gila) dan kesurupan seperti di dalam firman Allah yang artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
    lantaran peyakit gila…” (al-Baqoroh : 275).

    Oleh karena itu, memalingkan makna massa atau selainnya ke luar dari makna hakikinya tanpa ada qorinah pendukung pemalingan maknanya adalah suatu kebodohan terhadap bahasa, seperti dalam hadits nabi di atas yang menyatakan “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
    Sebab lafazh di atas adalah sama dan saling menguatkan dengan lafazh riwayat hadits berikut ini : Ma’mar berkata : mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata :

    “Tidaklah tangan (nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya.” Dan diriwayatkan dari Aisyah di
    dalam ash-Shahih, beliau berkata : “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (nabi) bersabda : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap
    seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,”[Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi,]

    Sebab kata massa sendiri bermakna : lamasahu wa afdloo ilaihi biyadihi[al-Mu’tamad, karya Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, hal. 650.]

    menyentuh dengan tangan. Memalingkannya dari makna hakikatnya memerlukan qorinah yang mendukung pemalingan lafazh tersebut dari makna hakikatnya, yang mana jika tidak dipalingkan maknanya maka maknanya akan menjadi ghoyru mustaqim (tidak lurus/tepat). Jika sekiranya ayat-ayat di al-Baqoroh dan al-Ahzab serta Maryam di atas tidak dipalingkan maknanya menjadi jima’, niscaya akan ‘pincang’ pemahaman yang timbul dari ayat
    tersebut dan menimbulkan kerancuan di dalam hukum tholaq, iddah, mahar dan semacamnya.

    Namun, memalingkan makna hadits tentang “lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita” kepada makna jima’ akan menimbulkan kepincangan pemahaman dan pengkhususan hanya kepada jima’ saja. Pemalingan makna ini tidak tepat karena tidak ditopang oleh adanya qorinah (indikasi) yang dapat memalingkannya. Penakwilan semacam ini adalah penakwilan yang berangkat dari hawa nafsu dan fanatik terhadap pendapat yang emperbolehkan jabat tangan. Jika sekiranya penakwilan di atas benar, maka adakah pendahulu (salaf) anda dari para ulama hadits yang menafsirkan makna hadits ini sebagaimana penafsiran anda wahai saudara?!!

    Saya melihat M. Shodiq Mustika lebih mengedepankan logika dan falsafah mantiq nya ketimbang mau rujuk kembali pada dalil2 shohih dari para Ulama.. Hendaknya M Shodiq Mustika tidak bersikeras mencari2 pembenaran semata untuk mengusung ide nya dan mengesampingkan dalil2 yang shahih.

  16. 2007 Oktober 28

    http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/10/bolehnya-jabat-tangan-pria-wanita/#comment-1841

    Sebab, mengharamkan yang tidak haram itu dosanya besar.

    Penghalalan suatu yang haram, bukankah itu juga suatu dosa besar?

  17. 2007 Oktober 29

    @ guwe

    Kami melihat, kata-kata Anda mengarah ke debat-kusir. Kami rasa, cukuplah kita berdiskusi sampai di sini saja.

    @ agam

    Betul, penghalalan yang haram pun juga suatu dosa besar. Karena itu, seandainya ada dalil yang secara qath’i mengharamkan jabat-tangan tsb, tentu kita tidak berani menghalalkannya.

  18. 2007 Oktober 31

    Mengapa ketika saya berusaha memberikan peringatan, maka saya dikatakan berdebat kusir? Seharusnya peringatan itu berharga bagi orang2 beriman …

    Apakah dalil2 pengharaman jabat tangan non-mahram itu tidak qath’i?

    “Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath- Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

    Hadits diatas sudah cukup sebagai dalil qath’i…

    Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk
    menyentuh.” [Ash Shohihah 1/448]

    Dan Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai’at dan
    lain-lain.

    Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah
    2874, ahmad 6/357, dll]

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “DEMI ALLAH, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun
    dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” [HR Bukhori: 4891]

    Lihat juga fatwa ‘ulama tentang hal ini:

    http://nadiyyah.wordpress.com/2007/05/04/perihal-berjabat-tangan-fatwa-ulama/

    Bagaimana nazhar/tanazhur yg syar’i? Lihat di:

    http://suryadhie.wordpress.com/2007/09/08/

    Tidak mengapa walau antum mau mengakhiri diskusi dengan ana.. sesungguhnya ana telah menyampaikan…

  19. 2007 Nopember 1

    @ Guwe

    Di atas sudah kami ungkapkan penjelasan Yusuf Qardhawi bahwa hadits “ditusuk dengan jarum dari besi” itu tidak qath’i, sekurang-kurangnya tidak qath’i dari segi dalalahnya. (Antum tahu perbedaan antara qath’i dan shahih, ‘kan?)

    http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/10/bolehnya-jabat-tangan-pria-wanita/#comment-1832

  20. 2007 Nopember 1

    Apa maksudnya tidak qath’i dari segi dalalah? apa bedanya shahih dan qath’i?? Apakah anda tidak menerima hadits : “Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath- Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226) disebabkan karena hadits tersebut tidak qath’i?? walaupun hadits tersebut shahih?? Jadi menurut anda, kita baru bisa menerima suatu hadits jika hadits tersebut shahih dan qath’i?? Pendapat siapakah ini? Imam Bukhari? Imam Muslim? Imam Tirmidzi? Imam Nasai? Imam Ibnu Majah? Imam Ali ibnu Madini? Imam Syafi’i? Imam Ahmad??

  21. 2007 Nopember 2

    @ Abu Ahmad Heriyanto

    Di atas tadi telah kami kutipkan kata-kata Yusuf Qardhawi:

    Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya.

    Qath’iy al-wurud (atau qath’i tsubut): Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan pada penyampaiannya. (Dengan demikian, hadits shahih itu qath’iy al-wurud.)

    Qath’iy al-dalalah:
    Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.

    Zhanniy al-wurud (atau qath’i tsubut): Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya kurang meyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan diantara para penyampainya.

    Zhanniy al-dalalah:
    Nash yang memiliki makna tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna ganda dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.

    Lafadz al-mass (”menyentuh”) yang tercantum dalam hadits tsb tergolong lafadz yang bermakna ganda.

    Untuk bukti bahwa lafadz al-mass tergolong lafadz yang bermakna ganda, Yusuf Qardhawi mengemukakan antara lain:

    Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaasamah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual).” …

    Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani.

    Untuk contoh teladan Nabi itu, lihat artikel http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/
    dan komentar di
    http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/#comment-1096

  22. 2007 Nopember 2
    ikhsan permalink

    di buku “halal dan haram dalam islam”, ternyata qardhawi menggunakan hadits tersebut. berikut kutipannya:

    Jangan sampai terjadi persentuhan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan lain, demi menjaga fitnah dan menolak syubhat. Lebih-lebih pertunjukan ini tidak dapat dilakukan, kecuali di tempat yang gelap. Sedang hadis Nabi mengatakan:

    “Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Baihaqi, Thabarani; dan rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari)

    sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html

    jadi, apakah qardhawi berubah pendirian atau bagaimana?

  23. 2007 Nopember 3

    @ ikhsan

    Qardhawi tidak berubah pendirian. Perhatikanlah bahwa pelarangannya itu dia kemukakan untuk kondisi “di tempat yang gelap”. Bukankah di tempat begitu, kita tidak lagi “terawasi”?

    Hadits tsb memang dapat dijadikan dalil, asalkan bukan untuk mengharamkan semua bentuk persentuhan dengan lawan-jenis.

  24. 2007 Nopember 3

    Mengapa antum merasa dalil ini tidak qath’i..? Padahal sudah sebegitu gamblang dan jelas dalil2 yg mengharamkannya…?

    Syaikh Al Albani rahimahullah sendiri mengomentari hadits tersebut dalam Ash Shohihah 1/448 : “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh.”

    Ana sudah jelaskan sebelumnya bahwa memalingkan makna al-mass tanpa adanya qarinah (indikasi) yg bisa memalingkan maknanya adalah tidak tepat..

    Sudah cukup qath’i dilalah pernyataan dari Rasulullah: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah
    2874, ahmad 6/357, dll]

    pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, karena pendapat ini adalah pendapat yang paling selamat dari kontradikitif dan dari segala keburukan. Hal ini pun telah disepakati oleh empat madzhab jumhur ‘ulama yang tidak membenarkan jabat tangan non mahrom…

  25. 2007 Nopember 3

    @ Guwe

    Bacalah secara lebih cermat!

    Mengapa antum merasa dalil ini tidak qath’i..?

    Di atas sudah kami ungkapkan dasar yang digunakan Yuquf Qardhawi, antara lain:

    Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaasamah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual).” …

    Jadi, jelaslah bahwa kata “menyentuh” di hadits tsb tergolong zhanny al-dalalah.

    memalingkan makna al-mass tanpa adanya qarinah (indikasi) yg bisa memalingkan maknanya adalah tidak tepat..

    Di atas sudah kami ungkapkan penjelasan Qardhawi bahwa “Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., …”

    Untuk contoh teladan Nabi itu, lihat artikel http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/
    dan komentar di
    http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/#comment-1096

    Sudah cukup qath’i dilalah pernyataan dari Rasulullah: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.”

    Hadits tersebut tidak secara qath’i menunjukkan bahwa Rasulullah pernah mengharamkan muslim lain berjabat tangan dengan wanita. Yang ditunjukkan di hadits tersebut hanyalah diri beliau sendiri: “Sesungguhnya saya ….”

    Jadi, hadits tsb tidak cukup kuat untuk mengharamkan jabat-tangan itu.

    pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, …

    Di atas sudah kami ungkapkan:

    Yang lebih selamat … [adalah] yang lebih berhati-hati.

    Silakan Anda berhati-hati dengan tidak berjabat-tangan dengan non-mahram.

    Kami pun berhati-hati dalam masalah pengharaman. Sebab, mengharamkan yang tidak haram itu dosanya besar. Sedangkan “pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya” .

    ==================

    Mengingat kami tak suka debat-kusir, diskusi kami dengan Guwe dalam persoalan ini ditutup sampai di sini saja. Komentar Guwe berikutnya di postingan ini akan kami hapus bila masih mempersoalkan yang itu-itu melulu.

    Ihdinash shiraathal mustaqiim.
    Aamiin.

  26. 2009 April 19

    Saya mau tanya dalil-dalil Naqli baik dari Al-Qur’an, al-Sunnahdan kitab-kitab salafi.

    • 2009 April 19

      @ Umar faruqi
      Silakan telusuri rujukannya melalui link (berwarna pink) yang telah disertakan di postingan di atas dan diskusi di bawahnya.

  27. 2009 Juni 30
    yuni permalink

    asskum,
    pak sy seorang gadis yang baru berumur 16 tahun.sy telah jatuh cinta sama seseorang tetapi kakak sy melarang sy untuk pacaran apakah yang harus sy lakukan apakah sy boleh pacaran.

    • 2009 Juli 1

      @ yuni
      pacaran adalah persiapan nikah; umurmu masih 16, tentunya masih lama nikahnya ‘kan? jadi, tak usah pacaran dulu

Trackbacks & Pingbacks

  1. Kalau memang serius menjalin hubungan « Pacaran Islami
  2. Konsultasi: Batas kontak fisik yang dibolehkan « Pacaran Sehat

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS