Makruhnya Percintaan Pra-Nikah Menurut Qardhawi
Baru-baru ini, seorang pembaca artikel “Izinkan Aku Berzina” bertanya: “Kalau ‘terjemahannya’ adalah bahwa menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, hubungan percintaan pra-nikah itu makruh hukumnya, maka yang dimaksud ini makruh yang manakah? Bukankah ada makruh tahrimi dan makruh tanzihi?”
Pertanyaan bagus! Memang benar, ada makruh tahrimi yang lebih dekat dengan haram dan ada pula makruh tanzihi yang lebih dekat dengan halal. Mudah-mudahan jawaban saya di bawah ini dapat merangsang dia (dan Anda) untuk mengkaji persoalan ini dengan lebih mendalam.
Ketika membaca buku Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, khususnya ketika persoalan “mendekati zina” dikupas, secara tersirat saya menangkap kesan bahwa menurut Qardhawi, hubungan percintaan pra-nikah itu hukumnya makruh tahrimi. Akan tetapi, saat membaca Kata Pengantar beliau untuk buku Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, saya menangkap kesan secara tersirat bahwa menurut Qardhawi, hubungan percintaan pra-nikah itu hukumnya makruh tanzihi.
Kalau begitu, apakah ‘fatwa’ Qardhawi yang berlainan itu kontradiktif? Saya yakin tidak kontradiktif. Sebab, konteks pernyataan-pernyataan tersebut berbeda.
Di bukunya sendiri, Halal dan Haram dalam Islam, pada dasarnya Qardhawi berbicara kepada orang-orang pada umumnya. Namun di buku Kebebasan Wanita, Qardhawi terutama berbicara kepada pembaca buku karya Abu Syuqqah ini. (Ulama yang sama bisa menghasilkan fatwa yang berbeda bila konteksnya berbeda.) Dari perbedaan ‘fatwa’ ini, saya berkesimpulan sebagai berikut.
Kepada orang-orang yang tidak menyimak buku Abu Syuqqah tersebut (atau bacaan lain yang selaras dengannya), sehingga tidak mengenal jurus-jurus penangkal zina, Qardhawi cenderung berpendapat bahwa hubungan percintaan pra-nikah itu hukumnya makruh tahrimi yang lebih dekat dengan haram. Adapun kepada para pembaca buku Kebebasan Wanita tersebut (atau bacaan lain) yang memuat jurus-jurus penangkal zina, Qardhawi cenderung berpendapat bahwa hubungan percintaan pra-nikah itu hukumnya makruh tanzihi yang lebih dekat dengan halal.
Bagaimanapun, apakah Qardhawi memandang hubungan percintaan pra-nikah itu makruh tanzihi ataukah makruh tahrimi, yang pasti adalah bahwa Qardhawi sangat menghargai hasil ijtihad Abu Syuqqah yang justru menganjurkan hubungan percintaan pra-nikah.
Pada Kata Pengantar buku karya Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Qardhawi menyatakan: “Buku [Kebebasan Wanita] yang saya antarkan untuk pembaca sekarang ini …. menampilkan sikap Islam yang sebenarnya mengenai masalah yang sangat penting ini. … Kita benar-benar sedang menekuni suatu kajian ilmiah yang dapat dipercaya karena didukung oleh nash-nash yang sahih, diambil dari sumber-sumber yang paling dipercaya dan betul-betul dikuasai oleh penulisnya. …. Orang yang membaca tulisan beliau [yakni Abu Syuqqah] boleh saja tidak sependapat dengannya. Saya sendiri [yakni Qardhawi] pernah menentang pendapat beliau…. Namun demikian, Anda pasti [harus] tetap salut dan hormat pada pemikiran dan keikhlasannya.”
Nah! Suatu penghargaan yang luar biasa, bukan? (Begitulah ulama sejati. Mereka saling menghargai. Bandingkan dengan kita yang tak jarang saling mengecam, bahkan menghujat, ketika muncul perbedaan pandangan di antara kita dalam masalah ‘pacaran islami’.)
Lantas, apakah dengan menghargai hasil ijtihad Abu Syuqqah sedemikian rupa, Qardhawi menganggap hasil ijtihad dirinya sendiri tidak menampilkan sikap Islam yang sebenarnya? Bukan begitu! Hasil ijtihad antara mereka berdua boleh berbeda; dan keduanya sama-sama menampilkan wajah Islam.
Bagaimana bila hasil ijtihad itu tampak ‘aneh’, sehingga menuai kecaman atau bahkan hujatan oleh banyak orang? Di buku lain, Fiqh Prioritas, Qardhawi menyampaikan nasihat: “orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melaksanakan hasil [ijtihad]-nya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya itu hanya karena khawatir mendapat celaan orang lain.”
Bagaimana bila kita belum mampu berijtihad sendiri? Di buku itu pula, Qardhawi berfatwa: “Dan barangsiapa hanya mampu melakukan taklid [yakni mengikut] kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk tetap mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti.”



makruh to.. ga haram jadi gag papa.. huehuhue
http://blog.aprillins.com yes im aprillins
Tp kan seorang muslim yg ingin islam nya kaffah kan brupaya utk mnjauhi prkara yg makruh..(coba pelajari kmbli pngrtian makruh!)
emang makruh,tapi kalo pacaran menjurus ke zina…
sama juga haram kali…
mudah aja sebenernya…. selama enjoy dan ga bermasalah ga papaa de.. hehe
Pacaran boleh aja klo tujuannya untuk silaturrohmi n ta’aruf
makruh wajib dijauhi coy….dan harus merasa berdosa klo melakukannya…..
@ heri
Menurut hukum Islam (fiqih), yang wajib dijauhi adalah yang haram, sedangkan yang makruh tidak berdosa dan tidak wajib dijauhi.
emm..makruh tu harus di tinggal kan..
bukannya kira makruh kita blh buat..x blh juga
huhu…tp skunk ana pun tgh trperangkap dlm bercnta..runsing2..
Makruhnya dlm bercinta tdk berarti haram kecuali menjurus perzinaan..
Dlm al’qur’an menjlskan”jahuilah Zina”